Siap-Siap, Menpan RB Sebut Perekrutan CPNS akan Dimulai Maret 2021
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses akan dimulai pada Maret 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 secara resmi akan dibuka oleh pemerintah.
Hal ini diketahui dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang mengatakan proses akan dimulai pada Maret 2021.
"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Kendati demikian, Tjahjo belum mendapatkan laporan soal rincian jumlah formasi.
Sementara itu, untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Digelar Awal Tahun, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Baca juga: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah di SSCN
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.
Skema Gaji PNS Dirombak, Hanya Ada Dua Tunjangan
Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak oleh pemerintah.
Implementasi dari perombakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan.
Dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
