Aturan ke Bali Berubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Sebelum Berangkat, Tidak Wajib untuk Kategori Ini
Terdapat beberapa perubahan peraturan bagi para pelancong yang akan berwisata ke Bali.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdapat beberapa perubahan peraturan bagi para pelancong yang akan berwisata ke Bali.
Revisi ketentuan ini berlaku untuk kunjungan ke Pulau Dewata periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengubah sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Enggak banyak (perubahan), hanya mempermudah saja dan beri kelonggaran,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Perubahan aturan tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat bersama Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, termasuk arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, tertera beberapa perubahan.
Baca juga: Kesal Antre Sejam Stempel Tes Swab, Hotman Paris Semprot Pimpinan Bandara Soetta: Kasihan Ini Rakyat
Baca juga: Viral Foto Surat Hasil Tes Swab Rizieq Shihab Positif Covid-19, Begini Pengakuan Pimpinan FPI
Berikut aturan terbaru untuk masuk ke Bali, seperti sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):
1. Masa berlaku aturan baru diundur sehari
Pemberlakuan aturan baru tersebut diundur, menjadi Sabtu (19/12/2020) sampai Senin (4/1/2021).
Sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, aturan tersebut berlaku mulai Jumat (18/12/2020.