Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terkait 37 Terdakwa Terorisme, FPI: Itu Oknum dan Bukan Bagian dari Organisasi Kami

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut sebanyak 37 terdakwa terorisme tersebut adalah oknum dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.

Istimewa via Banjarmasin Post
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar. 

16. Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam ditangkap 9 Maret 2010.

17. Muhammad Sofyan Tsauri alias Marwan alias Abu Ayas, FPI Aceh 2009, ditangkap 22 Februari 2010, mantan polisi, kasus penjualan senjata dan pelatihan kemiliteran Jantho Aceh, kelompok JI. Vonis 10 tahun penjara.

18. Muchsin Kamal, FPI Aceh, Ditangkap 19 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 8 tahun penjara.

19. Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias ABU Abu Uteun, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.

20. Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi, FPI Aceh dan ikut pelatihan kemiliteran FPI Aceh, ditangkap 29 September 2010. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

21. Muktar alias Tgk Muktar bin Almarhum Ibrahim, FPI Aceh, ditangkap 16 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 12 tahun penjara.

22. Eko Ibrahim bin Iman Suryadi alias Baim, ditangkap 7 Mei 2011. Anggota FPI Aceh 2009 dan ikut pelatihan militer FPI Aceh. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

23. Sudirman alias Yasir, FPI Pemalang 2004, ditangkap 16 Juni 2011 kasus perakitan bom Pemalang, kelompok Dulmatin. Vonis 3 tahun 6 bulan.

24. Asmuni Alias Munir, 2008 anggota FPI Rawa Badak, Kajian FPI Aceh, ditangkap 4 Juli 2011 belajar pembuatan bom, kasus pelatihan militer aceh 2010. Vonis 5 tahun penjara.

25. Muhammad Shibghotullah bin Sarbanuli alias Mihdad alias Asim alias Mush'ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardana, ditangkap 11 Juni 2011. Kelompok pelatihan militer Aceh.

26. Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012.

27. Anggri Pamungkas alias Ari Bin Sihono, ditangkap 22 September 2012, FPI Solo, ditangkap kasus pembuatan bom 2010, kelompok Badri. Vonis 8 tahun penjara.

28. Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, 2008 anggota FPI Petamburan, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom Kedubes Myanmar. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

29. Nur Prakoso alias Hamzah, FPI Solo, ditangkap 29 Desember 2015 kasus Amaliyah Polresta Surakarta Solo 2015, kelompok Solo.

30. Irsyad alias Abu Raihan alias Pak Nuk, FPI Kendal 2012-2015, ditangkap 10 April 2017 kasus fasilitasi ikhwan yang ingin bergabung ke MIT Poso, kelompok Kendal. Vonis 3 tahun 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved