Terkait 37 Terdakwa Terorisme, FPI: Itu Oknum dan Bukan Bagian dari Organisasi Kami
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut sebanyak 37 terdakwa terorisme tersebut adalah oknum dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.
31. Dodi Kuncoro alias Dodi bin Tukiyanto, FPI Solo, ditangkap 23 Desember 2014 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 5 tahun penjara.
32. Andri Marlan Saputra, FPI Aceh, ditangkap kasus pelatihan militer Aceh 2010, kelompok Aceh.
33. Imam Bukhori, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005. Kasus menyembunyikan Noordin M Top.
34. Fathurohman alias Pak Fath, Sekjen FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.
35. Kamal, anggota FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.
36. Abdul Aziz, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M top.
37. Suparman alias Maher, FPI Cirebon, ditangkap 3 Agustus 2017 kasus bergabung dengan MIT Poso dan menjadi fasilitator ikhwan JAD, bergabung ke MIT Poso, kelompok Cirebon.(Tribun Network/dit/igm/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami