Fakta-fakta Penangkapan Sindikat Narkoba Timur Tengah: 201 Kg Sabu Disita, Kode 555 hingga Kronologi
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
TRIBUNTERNATE.COM - Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka di hotel tersebut.

Berikut fakta-fakta penangkapan sindikat narkoba di Petamburan, berdasarkan informasi kepolisian.
Barang haram senilai Rp 156 miliar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, pihaknya menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro Pandowo, Selasa.
Menurut Hendro, jumlah sabu ditaksir bernilai Rp 156 miliar.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kami bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kami rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Kronologi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya.
"Sudah hampir seminggu kami mem-profiling dan menyelidiki, akhirnya memang kami berhasil menemukan adanya masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri kepada Kompas TV.
"Penggerebekan terjadi sekitar pukul 22.00 malam. Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang memang menerima barang haram ini," lanjut Yusri.