Fakta-fakta Penangkapan Sindikat Narkoba Timur Tengah: 201 Kg Sabu Disita, Kode 555 hingga Kronologi
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Dari hasil penyelidikan, Yusri mengungkapkan bahwa sindikat narkoba yang ditangkap di Petamburan merupakan jaringan internasional.
Menurut Yusri, pihaknya terlebih dahulu menangkap 10 orang. Lalu, salah satu di antara tersangka dibawa untuk membuntuti ke mana sabu tersebut bakal dikirim.
"Ini memang jaringan internasional. Kami mengikuti mereka dan awalnya menangkap 10 orang. Kemudian, barang ini memang awalnya akan dikirim ke suatu tempat dan tempatnya adalah hotel ini," ujar Yusri.
Kode dan benang merah kasus Serpong
Pada kemasan sabu tersebut, terdapat tulisan angka "555" yang diyakini punya arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.
"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri.
Dari hasil penelusuran, Yusri menyebutkan, kode tersebut serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2020.
"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kami berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.
Pada akhir Januari lalu, pihak kepolisian sempat mengejar, bahkan terlibat baku tembak, dengan kurir narkoba.
Tiga kurir yang membawa sabu itu dengan mengendarai mobil boks hendak melintasi Tol Merak menuju Jakarta.
Karena melawan dan menyerang petugas, polisi terpaksa menembak setelah sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Pelaku pun tewas.
Potensi tersangka bertambah
Dengan penggerebekan di hotel, total yang telah ditangkap pihak kepolisian berjumlah 11 orang.
"Sejauh ini 11 tersangka. 10 orang sudah ada di kantor di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Dari 11 orang tersebut, Yusri menjelaskan bahwa para tersangka telah diketahui perannya masing-masing dalam jaringan narkoba ini.