Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

WNA yang Tiba di Indonesia Sebelum 31 Desember Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa Bukan 14 Hari?

Untuk WNA yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020, hanya diwajibkan karantina selama lima hari, bukan 14 hari. Mengapa demikian?

KOMPAS.com/ ANDRI DONNAL PUTERA
ILUSTRASI - Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2017). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah RI telah menerapkan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020, hanya diwajibkan karantina selama lima hari, bukan 14 hari.

Mengapa demikian?

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengungkap alasannya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19.

"Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Kendati hanya memberlakukan masa karantina selama lima hari, Wiku mengatakan para WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal.

Setelah sampai di Indonesia WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR.

Baca juga: 10 Media Online dan Media Cetak Teraktif Beritakan Covid-19 Sepanjang 2020 Versi I2

Baca juga: 30 Kartu Ucapan Selamat Tahun Baru 2021: Bisa Dikirim ke Teman atau Dijadikan Status Media Sosial

Baca juga: RS Mulai Kewalahan karena Covid-19, Epidemiolog Desak Tarik Rem Darurat: Minimal Satu Pulau Jawa

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody.
Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Diketahui beberapa negara mewajibkan WNA untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

"Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening," ujar dia.

Adapun pemerintah Indonesia memberlakukan larangan WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Baca juga: Varian Baru Covid-19: WNA Dilarang Masuk Indonesia kecuali Kunjungan Resmi Pejabat Setingkat Menteri

Baca juga: Varian Baru Virus Corona: Pemerintah Tutup Pintu dari WNA, Diklaim Belum Ditemukan di Indonesia

Baca juga: Catat Jadwal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Cantik di Kalender 2021

Resmi Terbitkan Surat Edaran Tutup Kedatangan WNA

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved