BREAKING NEWS: Pemerintah Menghentikan Kegiatan FPI
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan setiap kegiatan FPI.
Hal tersebut, kata Mahfud MD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Pengurus Pesantren Markaz Syariah FPI di Megamendung Rela Lepas Lahan Asalkan Ada Ganti Rugi
Baca juga: Komnas HAM Periksa Voice Note di HP 6 Laskar FPI, Sebut Timeline Peristiwa Bentrok Jadi Lebih Jelas
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.
Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Rizieq Shihab Minta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diproses hingga ke Pelaku
Baca juga: Soal Penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soetta, Mahfud MD: Sebetulnya, Nggak Ada Pelanggaran
Selanjutnya, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," katanya.
"Isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang," terang Edward Omar Sharif Hiariej.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md.jpg)