Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Front Persatuan Islam, Wajah Baru FPI, Tak Daftarkan sebagai Organisasi Berbadan Hukum

FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi FPI - Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Akan gugat pemerintah ke PTUN

Meski sudah berganti nama, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan tetap menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran Front Pembela Islam.

Langkah yang ditempuh adalah langkah konstitusional dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan tersebut, kata Sugito, sesuai dengan arahan dari pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan," ucap Sugito.

Dia mengatakan gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat.

Dinilai sebagai pengalihan isu

Sugito juga menilai langkah pemerintah pusat membubarkan Front Pembela Islam sebagai upaya untuk mengalihkan isu kasus penembakan oleh polisi yang menyebabkan enam laskar FPI tewas.

Kasus yang kini diselidiki oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan masih belum mendapatkan kejelasan hingga saat ini.

"Di tengah situasi ini lah tindakan pengalihan isu dilakukan," tutur Sugito.

Alasan Pemerintah bubarkan Front Pembela Islam

Adapun pembubaran FPI ini diumumkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020) siang. Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved