Front Persatuan Islam, Wajah Baru FPI, Tak Daftarkan sebagai Organisasi Berbadan Hukum
FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.
Akan gugat pemerintah ke PTUN
Meski sudah berganti nama, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan akan tetap menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran Front Pembela Islam.
Langkah yang ditempuh adalah langkah konstitusional dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut, kata Sugito, sesuai dengan arahan dari pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Beliau tidak masalah nanti kita gugat secara hukum. Nanti kita akan PTUN-kan," ucap Sugito.
Dia mengatakan gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Dinilai sebagai pengalihan isu
Sugito juga menilai langkah pemerintah pusat membubarkan Front Pembela Islam sebagai upaya untuk mengalihkan isu kasus penembakan oleh polisi yang menyebabkan enam laskar FPI tewas.
Kasus yang kini diselidiki oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan masih belum mendapatkan kejelasan hingga saat ini.
"Di tengah situasi ini lah tindakan pengalihan isu dilakukan," tutur Sugito.
Alasan Pemerintah bubarkan Front Pembela Islam
Adapun pembubaran FPI ini diumumkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020) siang. Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.
Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.
Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.