Front Persatuan Islam, Wajah Baru FPI, Tak Daftarkan sebagai Organisasi Berbadan Hukum
FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.
Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.
Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Front Pembela Islam Dibubarkan, Muncul FPI Wajah Baru"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sabrina Asril