Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Front Persatuan Islam, Wajah Baru FPI, Tak Daftarkan sebagai Organisasi Berbadan Hukum

FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi FPI - Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan aktivitas apa pun, simpatisan Rizieq Shihab membentuk organisasi versi baru dengan nama singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam atau FPI.

Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Saat itu juga FPI resmi dibubarkan, personel kepolisian diterjunkan ke Markas Besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menurunkan seluruh atribut yang terpasang di tempat itu.

Akan tetapi hari itu juga FPI dilarang, hari itu juga FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," dalam keterangan tertulis pengurus FPI yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Dalam keterangan tertulis tersebut mengatasnamakan 19 deklarator yang tidak lain merupakan nama-nama lama pengurus dan petinggi FPI yang sudah dibubarkan.

Baca juga: Pasca Larangan Aktivitas, FPI Bentuk Wadah Baru Bernama Front Persatuan Islam, Ada 19 Deklarator

Baca juga: Mahfud MD Komentari FPI Format Baru: Mendirikan Apa Saja Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

Ketua Umum Front Pembela Islam Shabri Lubis dan Sekertaris Front Pembela Islam Munarman di antaranya merupakan nama yang ikut dalam deklarasi Front Persatuan Islam.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Front Persatuan Islam tidak didaftarkan

Salah satu pengurus FPI yang baru, Aziz Yanuar mengatakan tidak akan mendaftarkan sebagai organisasi berbadan hukum ke pemerintah.

Dia mengatakan akan memegang legal standing dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PPU-XI/2013 yang memperbolehkan suatu ormas tidak mendaftarkan badan hukum.

"Dasar hukum kita jelas," kata Aziz.

Dia juga mengatakan deklarasi FPI dengan wajah baru tersebut sudah terselenggara pada Rabu (30/12/2020) malam di suatu tempat di Jakarta.

"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," tutur Aziz.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved