59 Rekening FPI Diblokir PPATK, Begini Tanggapan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.
TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memberikan tanggapan terkait diblokirnya rekening bank milik FPI.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya.
Adapun hingga Selasa (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Lantas, milik siapa atau atas nama siapa 59 rekening yang dibekukan tersebut?
Terkait hal itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan hanya mengetahui rekening-rekening tersebut milik FPI.
"Setahu kami hanya rekening resmi FPI," ujar Aziz Yanuar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).
Aziz pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
"Kan sudah bubar, jadi nggak ada lagi Front Pembela Islam," jelasnya.
Hanya saja, Aziz mengatakan semua umat muslim tentu keberatan dengan pembekuan terhadap rekening FPI yang dilakukan oleh PPATK.
"Umat Islam keberatan dengan hal tersebut," tandasnya.
Baca juga: Rekening Bank Milik FPI dan Afiliasinya Diblokir Sementara, Ini Penjelasan PPATK
Baca juga: Rekening Bank Milik FPI Diblokir: Kata Kuasa Hukum FPI hingga Penjelasan Mabes Polri dan OJK
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," terang Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).
Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.
Masih kata Dian, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.