Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni pada Jumat Pekan Ini, Mahfud MD: Itu Hak Secara Hukum
Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Abu Bakar Ba'asyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.
"Dan hal ini berlaku umum sama seperti pelaku terorisme lainnya setelah menghirup udara bebas," ucapnya.
Diketahui Kepolisian RI akan mengawasi dan memantau pergerakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir usai direncanakan bakal menghirup udara pada 8 Januari 2021 mendatang.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pengawasan akan dilakukan oleh jajaran intelijen Polri.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Update Harga HP Samsung Januari 2021: Samsung Galaxy A71 (8 GB) Dibanderol Rp 5.849.000
Baca juga: Link Live Streaming Liga Italia di RCTI, AC Milan vs Juventus, Kick Off Pukul 02:45 WIB
Baca juga: 2 Terduga Teroris Ditembak Mati di Makassar: Terkait Bom Gereja Filipina, Pernah Ingin Gabung ISIS

Ahmad menuturkan pengawasan tersebut tidak berlaku khusus kepada Abu Bakar Ba'asyir saja.
Seluruh terpidana yang pernah berurusan dengan hukum juga akan mendapatkan perlakuan serupa.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan akan melakukan penjagaan di Lapas Khusus IIA Gunung Sindur saat Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
"Ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi Kamtibmas. Tentunya, diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mahfud MD Sikapi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Pada Jumat Ini
Penulis: Gita Irawan