Kalapas Kelas II A Gunungsindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 Tahun Dibui
Kalapas Kelas II A Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 tahun menghuni lapas Gunungsindur.
TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, menghirup udara bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 besok dengan status pembebasan murni.
Abu Bakar Ba'asyri dinyatakan bebas murni karena telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto.
Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.
Selama masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir menempati Lapas di Blok D.
Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh.
"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.
Kalapas Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama di lapas Gunungsindur.

Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa Massa Pendukung Donald Trump di Gedung Capitol AS, Empat Orang Dilaporkan Tewas
Baca juga: Gisella Anastasia Minta Maaf atas Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Saya Anggap Dia Berani Sekali
Baca juga: Kasus Baru Infeksi Corona Dekati Angka 9.000 pada 6 Januari 2021, Satgas Covid-19: Ini Alarm
Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni
Narapidana kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni pada Jumat, 8 Januari 2021.