Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kalapas Kelas II A Gunungsindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 Tahun Dibui

Kalapas Kelas II A Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 tahun menghuni lapas Gunungsindur.

Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, menghirup udara bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 besok dengan status pembebasan murni.

Abu Bakar Ba'asyri dinyatakan bebas murni karena telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto.

Abu Bakar Ba'asyir tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur sejak tahun 2016 silam.

Selama masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir menempati Lapas di Blok D.

Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh.

"Penempatan Abu Bakar Ba'asyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.

Kalapas Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama di lapas Gunungsindur.

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto (TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE)

Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa Massa Pendukung Donald Trump di Gedung Capitol AS, Empat Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Gisella Anastasia Minta Maaf atas Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Saya Anggap Dia Berani Sekali

Baca juga: Kasus Baru Infeksi Corona Dekati Angka 9.000 pada 6 Januari 2021, Satgas Covid-19: Ini Alarm

Abu Bakar Ba'asyir Berkelakuan Baik

Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Ba'asyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.

Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.

"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni

Narapidana kasus terorisme atas nama Abu Bakar Ba'asyir akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni pada Jumat, 8 Januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved