Kalapas Kelas II A Gunungsindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 Tahun Dibui
Kalapas Kelas II A Gunungsindur Mujiarto pun mengungkap perilaku Abu Bakar Ba'asyir selama 15 tahun menghuni lapas Gunungsindur.
Kendati demikian, untuk urusan penjemputan, Mujiarto menegaskan hanya empat orang yang boleh melakukan penjemputan yakni dari pihak keluarga dan tim pengacara.
"Kita akan lakukan pengamanan ekstra. Kondisi pak Abu Bakar Ba'asyir sehat sampai pembebasan nanti. Tugas kami mengantar ke pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena pembebeasan, pembebasan murni," bebernya.
Mujiarto menjelaskan bahwa sebelum penjemputan, pihak keluarga dan tim pengacara wajib menjalankan rapid test antigen.
"Yang jelas harus melakukan rapid test antigen dan membawa hasil suratnya," ungkapnya.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Ba'asyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Ba'asyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Tahun Dipenjara, Kalapas Gunung Sindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama Huni Sel Blok D