Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Covid-19 Melonjak, Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari Dibatasi, Ini yang Perlu Diketahui

Pemerintah mengambil langkah untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat.

Instagram @jkt.info
Ilustrasi - Suasana stasiun Bojong Gede, Senin (13/5/2020). Antrean panjang terjadi di tengah pemberlakuan PSBB. 

Airlangga mengatakan provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," lanjutnya.

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen. Sementara itu di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional.

"Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," ungkap Airlangga.

"Di Jawa Timur, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional," ungkapnya.

2. Pemda siapkan aturan di daerah

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Airlangga menyebut Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.

"Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk seluruh kepala daerah. Tadi juga sudah disampaikan kepada gubernur saat rapat (bersama menteri dan Presiden)," lanjutnya.

Airlangga pun menyebut teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

3. Pemerintah pusat berikan acuan daerah

Meski pemda nantinya yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan dibatasi kegiatannya, tetapi pemerintah pusat memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan.

Berikut ini rinciannya berdasarkan pembagian wilayah:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved