Kasus Covid-19 Melonjak, Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari Dibatasi, Ini yang Perlu Diketahui
Pemerintah mengambil langkah untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery masih diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.
Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga menegaskan, rangkaian pembatasan kegiatan masyarakat bukan untuk melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi. Bukan melarang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana