Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Ini Bedanya dengan PSBB
Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengambil langkah untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.
Terbaru, pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Rekor Penambahan Kasus Harian Covid-19 Capai 8.854, Jokowi Singgung Potensi Indonesia Lockdown
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari Dibatasi, Ini yang Perlu Diketahui
Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan ?
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.
Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut.
"Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.
Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.
Berikut rinciannya :
1. Ruang lingkup pembatasan
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.