BNPT Tetap Lakukan Program Deradikalisasi terhadap Abu Bakar Ba'asyir Meski Sudah Bebas Murni
BNPT masih akan menjalankan program deradikalisasi terhadap pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.
Meski Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak akan tinggal diam.
BNPT masih akan menjalankan program deradikalisasi terhadap pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini.
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Menurut dia, program deradikalisasi memang kerap dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Jumat (8/1/2021): Kasus Baru Tembus 10.000, Total 808.340 Kasus Positif
Baca juga: Tri Rismaharini: Lihat Mereka Tidur di Gerobak, Saya Manusia Apa kalau Saya Diam Saja?
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Nama Raffi Ahmad, BCL & Dokter Tirta di Daftar Vaksinasi Pertama Covid-19
Baca juga: Tanggapi Isu Chacha Sherly Terlantar di RS, Sahabat: Rumah Sakit Beri Perawatan yang Terbaik
Baca juga: Airlangga Hartarto: Vaksinasi Covid-19 Wajib Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.
Adapun program deradikalisasi itu yaitu tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam.
Baca juga: Perjalanan Kasus Abu Bakar Baasyir: Mulai dari Penangkapan hingga Dinyatakan Bebas Murni
Baca juga: Hari Ini Bebas, Berikut Keseharian Abu Bakar Baasyir Selama 15 Tahun di Penjara, Layak Dapat Remisi
Baca juga: Kalapas Kelas II A Gunungsindur Ungkap Perilaku Abu Bakar Baasyir selama 15 Tahun Dibui
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan