Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir: Mulai dari Penangkapan hingga Dinyatakan Bebas Murni
Abu Bakar Baasyir sempat menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) hari ini.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir langsung pulang ke Solo, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror Polri.
Ia keluar dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berpelat B 1642 PIX.
Baca juga: Viral Video Gadis Dibully di Alun-alun Gresik: Pelakunya 7 Siswi SMP, Sudah Diamankan Polisi
Baca juga: Dedeh Kaget Lahirkan Bayi saat Buang Air padahal Tak Merasa Hamil: Ini Beneran Nyata atau Enggak?
Dalam menjalani hukuman, Baasyir mendapatkan total remisi 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diketahui ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010).
Ia ditangkap ketika dalam perjalanan pulang menuju Jawa Tengah setelah mengisi sejumlah pengajian di jawa Barat.
Saat itu, Abu Bakar Baasyir dituding terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pelatihan paramiliter di Aceh.
Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.
Saat itu, Baasyir didampingi 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 93 halaman dakwaan untuk Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
Baasyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis.
Kemudian, Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.
Pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
