Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir: Mulai dari Penangkapan hingga Dinyatakan Bebas Murni

Abu Bakar Baasyir sempat menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). 

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan kepada Dr Syarif.

Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Selain itu, Baasyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Baca juga: Kronologi Rizieq Shihab Hampir Pingsan, Dokter Datang Terlambat hingga Bisa Saja Berakibat Fatal

Baca juga: Selidiki Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama

Perlawanan Baasyir

Abu Bakar Baasyir sempat menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Ba'asyir, saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

"Saya menolak karena putusan ini zalim, menyalahi syariat Islam. Haram hukumnya bagi saya menerima vonis ini," kata Ba'asyir kepada hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro, Kamis (16/6/2011).

Sesaat setelah vonis dibacakan, tim penasihat hukum Baasyir pun menyatakan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baasyir melalui kuasa hukumnya mendaftarkan memori banding putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 22 Juni 2011.

Dalam upaya banding tersebut, hukuman Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved