Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir: Mulai dari Penangkapan hingga Dinyatakan Bebas Murni

Abu Bakar Baasyir sempat menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). 

Putusan banding Ba'asyir itu bernomor 332 / Pid / 2011 / PT.DK dan diteken pada 20 Oktober 2011 oleh majelis hakim yang terdiri atas M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

Merasa tidak puas, Baasyir melalui pengacaranya melakukan upaya hukum kasasi.

Abu Bakar Baasyir resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 8 November 2011.

Pendaftaran kasasi Baasyir saat itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

Namun, kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk Baasyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak sampai di sana, Baasyir pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016.

Saat itu, sidang PK Baasyir berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (12/1/2016).

Baasyir yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan pun dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Namun, upaya Baasyir lagi-lagi gagal.

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir.

Perkara dengan Nomor 93 PK/ Pid.Sus/2016 diadili Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dan anggota Sri Murwahyuni ??dan Suhadi diputus pada 29 Juli 2016.

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Ba asyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Ba asyir divonis 15 Tahun Penjara, lebih ringan dari tuntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Abu Bakar Ba asyir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah berbagai upaya hukum dilalui, Baasyir pun menjalani masa hukumannya kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara.

Atas alasan kemanusiaan Baasyir yang sebelumnya menghuni Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pemindahan dilakukan pada Sabtu (16/4/2016) pagi.

Baasyir saat itu dipindahkan bersama seorang terpidana kasus terorisme lainnya yaitu, Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar.

Keduanya diberangkatkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan menuju Pelabuhan Sodong, pada pukul 08.45 WIB.

Kemudian, pada pukul 09.15 WIB, Baasyir dan dan Natsuruddin diberangkatkan dari Pelabuhan Sodong menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap.

Baasyir dan Natsiruddin diberangkatkan dari Cilacap menuju Bandara Pondok Cabe, Tangerang.

Keduanya kemudian dibawa ke Lapas Gunungsindur.

Proses pemindahan pun mendapat pengawalan dari petugas pengamanan dan dokter dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibantu satu peleton petugas dari Brimob.

Pemindahan tersebut dilakukan agar Abu Bakar Baasyir mendapat akses perawatan kesehatan yang lebih mudah mengingat usianya yang sudah sepuh.

Hampir 4 tahun lamanya, Baasyir jadi penghuni Lapas Gunungsindur hingga masa hukumannya berakhir.

Baasyir akan menghirup udara bebas terhitung 8 Januari 2021. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved