Fakta-fakta Longsor di Sumedang: Kronologi, Jumlah Korban, hingga Bantuan Rp1 M dari Kemensos RI
Berdasarkan pantuan di lokasi, Minggu (10/1/2021), tanah longsor di tebing setinggi 20 meter dan lebar 40 meter membuat 14 rumah warga rusak berat.
Terkait bencana tanah longsor ini, pihak kepolisian akan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap developer perumahan.
Sebab, perumahan itu dibangun di atas lereng yang sangat labil dan gembur, sehingga lokasi tersebut dinilai tidak layak untuk dijadikan perumahan.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, developer perumahan tersebut akan segera diminta klarifikasi terkait masalah perizinan, terutama analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Ini sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan. Jadi, bukan pemeriksaan, tapi istilahnya klarifikasi informasi," ujarnya saat ditemui di posko bencana longsor, Minggu (10/1/2021), dilansir dari TribunJabar.id.
Eko memastikan, jika hasil karifikasi itu ditemukan tindak pidana, maka status dari proses tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Nanti dikumpulkan alat-alat buktinya terkait tindak pidana yang telah terjadi," kata Eko.
Namun, pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan bagi pihak developer karena saat ini pihaknya masih fokus evakusi para korban longsor.
(TribunTernate.com, TribunJabar.id, Tribunnews.com)