Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menkes Ungkap 3 Pertimbangan Pemerintah Pilih Vaksin Sinovac, Disetujui WHO hingga Dapat Izin BPOM

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan ada tiga pertimbangan pemerintah memilih Sinovac sebagai vaksin Covid-19.

Youtube/DPR RI
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, BPOM, Bio Farma, Kamis (14/1/2021) 

Selain itu, vaksin Pfizer juga sudah memiliki izin penggunaan darurat di beberapa negara.

Budi menjelaskan, saat ini BPOM disebut juga sedang memproses izin penggunaan darurat vaksin Pfizer di Indonesia.

Selain mengungkapkan pertimbangan pemerintah soal pemilihan Sinovac sebagai vaksin Covid-19, Budi juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam menangani efek samping yang ditimbulkan oleh vaksin. 

Pemerintah Jamin Pengobatan Efek Samping Vaksin Covid-19

Pemerintah menjamin pembiayaan pengobatan efek samping (KIPI) setelah penerima vaksin disuntik vaksin Covid-19.

Pemerintah memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan untuk keluhan yang timbul akibat efek samping vaksin Covid-19.

"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI," ujar Budi.

Baca juga: Kapan Masyarakat Umum Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Tahapan dan Jadwalnya

Baca juga: Viral Foto Raffi Ahmad Kumpul-kumpul tanpa Masker usai Divaksin, Putri Patricia: Contoh Tidak benar

Dirinya memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.

"Khusus treatment anggaran, yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi. 

Ia juga menyampaikan, Kemenkes tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved