Cuitannya Sempat Viral, Kristen Gray dan Pasangannya akan Dideportasi dari Indonesia
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander, dari Indonesia.
WNA bernama Kristen Gray itu sudah diketahui lokasi keberadaanya di Bali.
Kristen Gray yang cuitannya viral soal ajakan pindah tinggal ke Bali selama pandemi Covid-19 ternyata tinggal di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Baca juga: Banjir Besar di Kalimantan Selatan, KLHK Sebut Kerusakan Hutan Bukan Penyebab Tunggalnya
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Selasa, 19 Januari 2021: Ada 10.365 Kasus Baru dalam 24 Jam Terakhir
Baca juga: BMKG Sebut Gempa Bumi di Sulbar Berbeda dengan Gempa di Palu, Sulteng, Ini Penjelasannya
Lalu beredar tangkap layar tulisan WNA bernama Kristen Gray di Instagram yang menyatakan bahwa dia memakai visa legal.
Akibat unggahan hebohnya itu, akun Instagram Kristen Gray saat ini telah dikunci.
Kendati demikian, bila Kristen Gray menggunakan visa turis, maka pihak Ditjen Imigrasi menyebut ada risiko deportasi yang bersangkutan.
Pasalnya, sejak awal April 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.
Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.
"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.
Adapun terkait izin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.
"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.
Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata.
Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.
"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya, sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kristen-gray-2.jpg)