Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Video Mesum di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Terekam CCTV di RSUD Dompu NTB

Beredar di media sosial video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Tribun Solo/Ist
Ilustrasi - Biduan yang lepas baju saat manggung disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan bahan penyelidikan kita kumpulkan," ujar Syarif.

Baca juga: Gisel Jalani Isolasi Mandiri setelah Kontak dengan Orang Terpapar Covid-19, Hasil Swab Negatif

Baca juga: Epidemiolog Tanggapi Pernyataan Moeldoko Soal Menteri Positif Covid-19: Ya Harus Diumumkan

Kasus Mesum Pasien Covid-19 Bukan Pertama Kali Di Indonesia

Sebelumnya, juga pernah terjadi kasus dugaan mesum yang dilakukan oleh oknum pasien Covid-19.

Tindak asusila tersebut terjadi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Kasus dugaan mesum itu dilakukan oleh pasangan sesama jenis, yakni antara pasien Covid-19 dengan seorang tenaga kesehatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus ini berawal dari pasien Covid-19 yang mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter @bottialter.  

Dalam unggahan tersebut, pasien Covid-19 itu menunjukkan foto yang diduga usai melakukan hubungan seks sesama jenis dengan nakes di Wisma Atlet.

Pada foto itu terlihat tangkapan layar percakapan antara pasien dengan perawat.

Selain itu, ia juga mengunggah foto APD yang diduga sebelumnya dipakai oleh perawat, tetapi sudah dilepas.

Saat ini, polisi telah menetapkan JN (23), pasien Covid-19 yang pertama kali membagikan cerita hubungan sesama jenis di Wisma Atlet, sebagai tersangka.

Polisi menjerat pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet itu dengan UU Pornografidan UU ITE. 

(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved