Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswi Non-Islam Dipaksa Pakai Jilbab, Nadiem Makarim: Pihak yang Terlibat Harus Diberi Sanksi Tegas

Nadiem Makarim menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswi didiknya, baik yang beragama Islam maupun bukan, menggunakan jilbab menuai sorotan dari berbagai pihak.

Kasus intoleransi di SMK N 2 Padang ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem pun memberikan responsnya dan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut.

Bahkan, pihaknya juga meminta agar pemda tak segan untuk memberi sanksi tegas hingga pembebasan jabatan bila pihak yang terlibat terbukti bersalah.

Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi-nya @nadiemmakarim pada Minggu (24/1/2021).

"Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran."

"Selanjutnya, saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat."

"Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem Makarim.

Baca juga: Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi akan Beri Kelonggaran Batas Usia untuk Jemaah Indonesia

Baca juga: Tanggapi Aturan Siswi Non-Islam Wajib Pakai Jilbab di Padang, Mahfud MD: Tak Boleh Membalik Situasi

Baca juga: Studi Baru: Berbicara di Dalam Ruangan Berisiko Lebih Tinggi Sebarkan Covid-19 daripada Batuk

Nadiem menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Serta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020). (Laman resmi Kemendikbud.)

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk tetap menjalankan keyakinan agamanya masing-masing."

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah."

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem dengan tegas.

Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved