Siswi Non-Islam Dipaksa Pakai Jilbab, Nadiem Makarim: Pihak yang Terlibat Harus Diberi Sanksi Tegas
Nadiem Makarim menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sehingga, bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegas Nadiem.
Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik tentang Dokter di Palembang yang Meninggal Dunia Sehari setelah Divaksin
Baca juga: Viral Video Kepala Puskesmas Bone Menjerit Saat Divaksin Covid-19, Terungkap Takut Jarum Suntik
Baca juga: Polemik Aturan Seragam seperti di SMKN 2 Padang, Kemendikbud: Diharap Tidak akan Terjadi Lagi
Disdik Sumbar Bentuk Tim Investigasi
Dinas Pendidikan Sumatera Barat ikut angkat bicara terkait kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengaku akan memediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan anaknya harus memakai kerudung ke sekolah.
Adib Al Fikri menyatakan, persoalan yang muncul di SMK 2 Padang masih dalam konteks dan ranah tanggung jawab pihak sekolah.
Ia menyebut, kasus tersebut belum sampai ke dinas pendidikan provinsi sebagai pihak yang membawahi SMA-SMK.
Namun, untuk mencari solusi terbaik, pihaknya akan memediasi keduanya.
Adib menegaskan tidak ada sekolah negeri di Sumbar dapat memaksakan aturan tersendiri kepada siswi di luar aturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Ternyata ini sudah belangsung lama, saya tadi berdiskusi dengan teman-teman yang lama."
"Setelah kita cek, memang perlu ada revisi, dan berpakaian muslim bagi umat muslim."
"Tidak ada pemaksaan untuk nonmuslim (memakai jilbab), artinya (siswi, red) nonmuslim menyesuaikan," kata Adib, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Tim investigasi akan mengumpulkan fakta yang terjadi dan membuat laporan secara tertulis.
Laporan tim investigasi akan menjadi rujukan dinas pendidikan dalam menentukan sikap dan sanksi.