Siswi Non-Islam Dipaksa Pakai Jilbab, Nadiem Makarim: Pihak yang Terlibat Harus Diberi Sanksi Tegas
Nadiem Makarim menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswi didiknya, baik yang beragama Islam maupun bukan, menggunakan jilbab menuai sorotan dari berbagai pihak.
Kasus intoleransi di SMK N 2 Padang ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Nadiem pun memberikan responsnya dan meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti kasus intoleransi tersebut.
Bahkan, pihaknya juga meminta agar pemda tak segan untuk memberi sanksi tegas hingga pembebasan jabatan bila pihak yang terlibat terbukti bersalah.
Hal itu ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadi-nya @nadiemmakarim pada Minggu (24/1/2021).
"Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran."
"Selanjutnya, saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat."
"Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem Makarim.
Baca juga: Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi akan Beri Kelonggaran Batas Usia untuk Jemaah Indonesia
Baca juga: Tanggapi Aturan Siswi Non-Islam Wajib Pakai Jilbab di Padang, Mahfud MD: Tak Boleh Membalik Situasi
Baca juga: Studi Baru: Berbicara di Dalam Ruangan Berisiko Lebih Tinggi Sebarkan Covid-19 daripada Batuk
Nadiem menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Serta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk tetap menjalankan keyakinan agamanya masing-masing."
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah."
"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem dengan tegas.
Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
Sehingga, bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegas Nadiem.
Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik tentang Dokter di Palembang yang Meninggal Dunia Sehari setelah Divaksin
Baca juga: Viral Video Kepala Puskesmas Bone Menjerit Saat Divaksin Covid-19, Terungkap Takut Jarum Suntik
Baca juga: Polemik Aturan Seragam seperti di SMKN 2 Padang, Kemendikbud: Diharap Tidak akan Terjadi Lagi
Disdik Sumbar Bentuk Tim Investigasi
Dinas Pendidikan Sumatera Barat ikut angkat bicara terkait kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengaku akan memediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan anaknya harus memakai kerudung ke sekolah.
Adib Al Fikri menyatakan, persoalan yang muncul di SMK 2 Padang masih dalam konteks dan ranah tanggung jawab pihak sekolah.
Ia menyebut, kasus tersebut belum sampai ke dinas pendidikan provinsi sebagai pihak yang membawahi SMA-SMK.
Namun, untuk mencari solusi terbaik, pihaknya akan memediasi keduanya.
Adib menegaskan tidak ada sekolah negeri di Sumbar dapat memaksakan aturan tersendiri kepada siswi di luar aturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Ternyata ini sudah belangsung lama, saya tadi berdiskusi dengan teman-teman yang lama."
"Setelah kita cek, memang perlu ada revisi, dan berpakaian muslim bagi umat muslim."
"Tidak ada pemaksaan untuk nonmuslim (memakai jilbab), artinya (siswi, red) nonmuslim menyesuaikan," kata Adib, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Tim investigasi akan mengumpulkan fakta yang terjadi dan membuat laporan secara tertulis.
Laporan tim investigasi akan menjadi rujukan dinas pendidikan dalam menentukan sikap dan sanksi.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu beredar sebuah video berisikan adu argumen antara wakil kepala sekolah dengan wali murid.
Argumen tersebut berisi soal kewajiban memakai jilbab bagi seluruh siswi sekolah di Padang tidak terkecuali bagi mereka yang non-muslim.
Video berdurasi 15 menit tersebut, dibagikan melalui akun media sosial wali murid yang merasa keberatan atas kebijakan sekolah.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas