Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Disebut Pesanan, MUI Membantah: Dosa Kalau Main-main dengan Fatwa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan tidak akan mungkin menyalahgunakan penerbitan fatwa MUI.
Ia berharap, masyarakat berpartisipasi aktif untuk menjadi penerima vaksin virus corona.
MUI ujarnya, sangat bertanggungjawab dalam mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk virus Covid-19 Sinovac.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Kemenhub RI "Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19", Selasa (26/1/2021).
Dalam mengeluarkan fatwa MUI, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac.
Audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

Baca juga: Komisi III DPR Tanggapi Cuitan Abu Janda: Berdampak Perpecahan, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Selain itu, sebelum mengeluarkan fatwa halal, pihak fatwa MUI juga menerima dokumen kehalalan dari produsen vaksin Covid-19 Sinovac, Tiongkok, China.
"MUI dihadapan hukum dan Allah serta seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk menyatakan suci dan halal tentang vaksin ini," kata Cholil Nafis.
Cholil menegaskan, MUI tidak sembarangan dan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa.
"MUI nggak mau masuk neraka gara-gara mengeluarkan fatwa ini. Kami bukan sok-sokan, kami tidak akan mau dipengaruhi dengan cara apa pun. Kita ini tidak sembrono dalam berfatwa itu," ungkapnya.
Tak Akan Keluarkan Fatwa Wajib Vaksinasi

Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, MUI telah menerbitkan anjuran agar masyarakat ikut dalam program pemerintah itu.
"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).
Komisi Fatwa MUI telah bertugas untuk memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepasa masyarakat.
"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," ujar Asrorun.
Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.