Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Disebut Pesanan, MUI Membantah: Dosa Kalau Main-main dengan Fatwa

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan tidak akan mungkin menyalahgunakan penerbitan fatwa MUI.

AFP/NICOLAS ASFOURI
Satu paket vaksin eksperimental untuk Covid-19 di Quality Control Laboratory di the Sinovac Biotech, Beijing, China. Gambar diambil pada 29 April 2020. 

Ia berharap, masyarakat berpartisipasi aktif untuk menjadi penerima vaksin virus corona.

MUI ujarnya, sangat bertanggungjawab dalam mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk virus Covid-19 Sinovac.

Hal itu disampaikannya dalam webinar Kemenhub RI "Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19", Selasa (26/1/2021).

Dalam mengeluarkan fatwa MUI, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac.

Audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

Muhammad Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengajak masyarakat turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Komisi III DPR Tanggapi Cuitan Abu Janda: Berdampak Perpecahan, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Selain itu, sebelum mengeluarkan fatwa halal, pihak fatwa MUI juga menerima dokumen kehalalan dari produsen vaksin Covid-19 Sinovac, Tiongkok, China.

"MUI dihadapan hukum dan Allah serta seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk menyatakan suci dan halal tentang vaksin ini," kata Cholil Nafis.

Cholil menegaskan, MUI tidak sembarangan dan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa.

"MUI nggak mau masuk neraka gara-gara mengeluarkan fatwa ini. Kami bukan sok-sokan, kami tidak akan mau dipengaruhi dengan cara apa pun. Kita ini tidak sembrono dalam berfatwa itu," ungkapnya.

Tak Akan Keluarkan Fatwa Wajib Vaksinasi

 Puskesmas Jalan Kutai, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggelar vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di lingkungannya, Senin (25/1/2021). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat para nakes merupakan kalangan yang rebtan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
Puskesmas Jalan Kutai, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggelar vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di lingkungannya, Senin (25/1/2021). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat para nakes merupakan kalangan yang rebtan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.

Sejauh ini, MUI telah menerbitkan anjuran agar masyarakat ikut dalam program pemerintah itu.

"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).

Komisi Fatwa MUI telah bertugas untuk memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepasa masyarakat.

"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," ujar Asrorun.

Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved