Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi: Masker Dicampur Tepung Beras, Tanpa Izin Edar BPOM
Pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek pada Kamis (28/1/2021).
Rumah dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.

Polisi Pastikan Masker Belum Kantong Izin Edar dari BPOM
Yusri memastikan, produk masker wajah ini belum memiliki izin edar dari pihak berwenang.
Dalam kemasannya, tidak dicantumkan keterangan dari BPOM.
Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari 12 orang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.
"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Baca juga: Kemenlu RI Catat 2.976 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri per Sabtu, 30 Januari 2021
Baca juga: Anang dan Ashanty Tanggapi Rencana Pernikahan Aurel dan Atta: Mereka Berdua Kayak Bangun Candi
Baca juga: Setelah Raffi Ahmad, Truk Kedua Mas Mamat akan Digambari Nagita Slavina: Captionnya Wanita Tangguh
Polisi Minta Masyarakat Melapor Jika Pernah Pakai Masker Ilegal dari Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengimbau warga agar segera melapor ke polisi jika pernah menggunakan produk masker ilegal buatan pabrik di Bekasi.
Terlebih lanjut dia, bagi masyarakat yang merasa terkena dampak buruk setelah menggunakan produk masker yang diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Makanya kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Yusri mengungkapkan, produk tanpa izin edar sangat dikhawatirkan membahayakan konsumen.
Apalagi, produk tersebut berkaitan dengan kosmetik.