Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi: Masker Dicampur Tepung Beras, Tanpa Izin Edar BPOM
Pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek pada Kamis (28/1/2021).
"Kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk dia belajar dari mana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini, karena ini dampaknya ini bisa merusak," ucap Yusri.
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah Charles Siregar (CS) yang merupakan pemilik dari usaha pabrik kosmetik ilegal.
Selain tersangka utama, polisi mengamankan sejumlah karyawan dan reseller produk masker ilegal sebanyak 11 orang.
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," ujar Yusri.
(tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masker Ilegal di Bekasi Dicampur Tepung Beras, Polisi Khawatir Berbahaya, Masyarakat Diminta Melapor
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi Digerebek Polisi, Produksi Masker Wajah Tanpa Izin Edar BPOM