Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK hingga Dilaporkan ke Polisi, Ini Profilnya
Nurhadi Abdurachman, diduga telah melakukan tindak kekerasan pada petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (1998)
- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA (2001)
- Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2003)
- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi (2007)
- Sekretaris Mahkamah Agung (2011)
Pernah Jadi Buron

Mengutip Kompas.com, Nurhadi ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Rezky Hebiyono, di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.
Ia dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.
KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.
Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Warta Kota/Wito Karyono, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Nurhadi, eks-Sekretaris MA yang Pukul Bibir Petugas KPK, Pernah Jadi Buron