Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Pemukulan Nurhadi terhadap Petugas KPK
Diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kini harus berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi diduga memukul petugas KPK itu karena salah paham terhadap petugas yang tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan.
Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.
Dari laporan itu, diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yogen, Minggu (31/1/2021).
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK hingga Dilaporkan ke Polisi, Ini Profilnya
Baca juga: Buron 8 Bulan, Hiendra Soenjoto Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK
"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen.
Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.
"Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata Yogen.
Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.
Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Ali mengatakan laporan terhadap Nurhadi itu dibuat pada Jumat (29/1/2021) malam.