Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buron 8 Bulan, Hiendra Soenjoto Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

Editor: Sansul Sardi
kompas.com
Foto tim KPK saat melakukan kegiatan OTT di salah satu daerah 

TRIBUNTERNATE.COM - Buronan Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal akhirnya berakhir.

Sebab Hiendra Soenjotomerupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS (Hiendra) yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Tak Ada Lagi Alasan Kejaksaan dan Polri Tolak Kerja Sama Setelah Perpres Supervisi Terbit

Baca juga: Mengenal Sosok Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK

Lili menuturkan, setelah mendapat informasi itu, penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk menunggu kesempatan menangkap Hiendra.

Pada keesokan paginya, penyidik mendapati teman Hiendra hendak mengambil barang di mobilnya.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.

Penyidik kemudian membawa Hiendra dan temannya ke kantor KPK.

Tim juga membawa dua unit kendaraan yang diduga dilakukan Hiendra selama pelarian.

Selain itu, penyidik juga membawa alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk diperiksa lebih lanjut.

Ditahan

Usai ditangkap, Hiendra langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kata Lili, Hiendra akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK terlebih dahulu.

Di samping itu, Lili menyebut teman Hiendra yang apartemennya dijadikan tempat persembunyian juga diperiksa oleh KPK.

KPK tidak menutup kemungkinan akan menjadikan teman Hiendra tersebut sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan apabila terindikasi membantu pelarian Hiendra.

Baca juga: Hari Terakhir, Febri Diansyah Bocorkan Slip Gaji Pegawai KPK PENGHASILANKU BERASAL DARI RAKYAT

Baca juga: Hari Terakhir Bertugas, Febri Diansyah: Saya Percaya Masa Depan KPK di Tangan Pegawai Asal . .

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved