Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dipertanyakan, Joko Widodo Dukung Pilkada 2020 tapi Tolak Pilkada 2022-2023 karena Pandemi Covid-19

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan?"

Tayang:
Istimewa
Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Rencana plaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) periode mendatang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Terlebih, ada perbedaan sikap dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Pilkada 2020 dan Pilkada  selanjutnya.

Diketahui, Joko Widodo menginginkan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sikap Presiden Jokowi tersebut berbeda dengan kehendak sejumlah partai yang menginginkan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dengan merevisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Jokowi menghendaki Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Undang-undang Pilkada dijalankan terlebih dahulu.

Ia tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.

Terlebih, menurut Jokowi, revisi Undang-undang Pemilu membutuhkan energi yang besar.

Ia menilai energi yang besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca juga: Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Disebut Inginkan Perubahan, Ini Profil Singkatnya

Baca juga: AHY Sebut Ada Kudeta Partai Demokrat, Pengamat: Pertarungan Strategi Elite Politik dan Pemerintah

Baca juga: Lima Fenomena Langit selama Bulan Februari 2021: Ada Konjungsi Tripel Venus-Jupiter-Saturnus

Ilustrasi - Pilkada
Ilustrasi - Pilkada (DOK via TribunMedan.com)

Sikap Jokowi yang mendukung Pilkada 2020 dipertanyakan.

Sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 karena alasan tersebut, khususnya alasan pandemi Covid-19, pun dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan Covid-19 sebagai dalih untuk menolak pembahasan revisi Undang-undang Pemilu yang berujung pada pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Sebabnya pada 2020, pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak meskipun pandemi Covid-19 juga masih berlangsung.

Saat itu, pemerintah beralasan Pilkada 2020 tetap harus digelar untuk menjaga hak konstitusi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga beralasan tak ingin daerah terlalu lama dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah jika Pilkada 2020 ditunda.

Pangi pun mempertanyakan mengapa alasan yang sama tak digunakan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.

Sebabnya, akan ada banyak Plt kepala daerah yang menjabat jika pilkada diadakan serentak pada 2024 sebagaimana merujuk Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu terjadi lantaran sejumlah daerah yang semestinya menggelar Pilkada 2022 dan 2023 tidak akan menggelarnya dan jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt hingga 2024.

“Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” lanjut Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Kisah Dodit Mulyanto Pelihara Ayam di Tengah Hutan: Kalau Udah Gede, Saya Nggak Tega Nyembelih

Baca juga: Mantap Berhijab dan Lakoni Pekerjaan Disc Jockey, Roro Fitria: Nyai Mau Mendobrak Paradigma

Baca juga: Menilik Lokasi Tanah Bergerak di Majalengka: Ratusan Rumah Rusak Berat, Kini Jadi Kampung Mati

Presiden Joko Widodo saat mendengarkan pemaparan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Presiden Joko Widodo saat mendengarkan pemaparan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (SETPRES/AGUS SUPARTO)

Ia pun meminta pemerintah melihat permasalahan ini secara menyeluruh dan terjebak kepentingan politik jangka pendek.

Menurut Pangi, akan ada banyak kerugian jika Presiden Jokowi memaksakan pilkada serentak tetap digelar bersamaan dengan Pemilu 2024 dengan menolak revisi Undang-undang Pemilu.

Ia memprediksi penumpukan penyelenggraan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan menghasilkan risiko yang besar.

“Akan sangat berisiko terjadi kegaduhan yang berskala besar di masyarakat. Selain itu, pilkada serentak yang menumpuk jelas membutuhkan energi dan menguras tenaga KPU dalam menyelenggarakannya,” tutur Pangi.

“Bawaslu, MK nantinya juga bakal kewalahan karena banyaknya nanti perkara sengketa pilkada. Belum lagi punya potensi berulang kembali tragedi petugas KPPS yang meninggal karena proses penghitungan suara yang berhari-hari dan memakan waktu yang cukup lama,” lanjut dia.

Baca juga: Andi Arief: Moeldoko Klaim Dapat Restu Jokowi untuk Ambil Alih Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat

Baca juga: AHY: Ada Pejabat di Lingkaran Jokowi yang Terlibat Gerakan Ambil Alih Kepemimpinan Partai Demokrat

Baca juga: Jokowi Nilai PPKM Tak Efektif, Pengamat: Kok Baru Sekarang?

Adapun saat ini sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Fraksi yang mendukung pelaksanaan pilkada serentak berbarengan dengan Pemilu 2024 ialah PDI-P, PPP, PKB, PAN, dan Gerindra.

Adapun Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKS menginginkan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sikap Jokowi terhadap Pilkada 2020 dan 2022-2023"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved