Bahas Sertifikat Tanah Elektronik, Febri Diansyah Singgung e-KTP: Utamakan Asesmen Risiko Korupsi
Pegiat antikorupsi sekaligus pendiri firma hukum Visi Integritas, Febri Diansyah, menyoroti wacana digitalisasi sertifikat tanah.
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK ini menekankan, kasus KTP Elektronik harus menjadi pembelajaran.
Yakni, sebelum mengambil kebijakan yang berdampak besar terhadap publik dengan anggaran besar pula, hal penting yang harus dilakukan adalah mitigasi risiko korupsi sejak awal.
Dalam kesempatan membahas sertifikat tanah elektronik, Febri Diansyah juga mengingatkan KPK untuk terus memproses kasus korupsi KTP elektronik.
Sebab, kasus tersebut dirancang begitu sempurna dan melibatkan persekongkolan antara tiga elemen, yakni politikus, pebisnis, dan birokrasi.
• Kenali Beberapa Gejala Covid-19 yang Tak Biasa, Mulai dari Anosmia, Iritasi Kulit, hingga Delirium
• Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini Syarat Kelulusan Siswa Terbaru dan Empat Opsi Pengganti UN
Febri Diansyah pun berharap semoga sertifikat tanah elektronik tidak menimbulkan krisis komunikasi yang baru.
Ia juga menyoroti alasan sertifikat tanah dijadikan elektronik supaya tidak bisa digadaikan.
Terkait hal itu, Febri menyebut prinsip dasar hubungan hukum perdata dalam bentuk gadai, atau jaminan pinjam-meminjam.
Yakni, hak yang bernilai dan diakui nilainya, bukan keberadaan fisik benda yang digadaikan atau dijadikan jaminan.
• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Jumat, 5 Februari 2021: Tambahan Kasus di Tiga Negara
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya adalah WNI
Menutup utas cuitannya, Febri Diansyah menegaskan dirinya tidak menolak maupun menyetujui sertifikat tanah elektronik.
Namun, ia menyoroti dua hal yang harus dimitigasi sebelum menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pertama, asesmen risiko korupsi atau penyimpangan, keamanan data, dan kesiapan internal BPN.
Kedua, aspek komunikasi publik, di mana pesan yang disampaikan ke masyarakat harus jelas, konsisten, dan partisipatif.
Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Berwujud Kertas
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah.jpg)