Ujian Nasional 2021 Dihapus, Ini Syarat Kelulusan Siswa Terbaru dan Empat Opsi Pengganti UN
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem Makarim, sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 1 tahun 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 untuk siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Keputusan penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19 yang masih terus meningkat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, Nadiem Makarim mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
• Ungkap Alasan Kudeta Partai Demokrat, Pengamat: Popularitas AHY Beda Jauh Dibandingkan dengan SBY
• Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Tak Jadi Dipotong, Anggaran Kesehatan juga Ditingkatkan
• Demokrat Nilai Harusnya Jokowi Balas Surat AHY: Kalau Tak Ada Hubungan Langsung, Baiknya Klarifikasi
Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur dua hal di atas, berikut delapan poin penting yang tercantum di dalam SE:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.