WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Daftar Umrah? Ini Penjelasan Kemlu
Pemerintah Arab Saudi melarang masuk bagi WNA dari 20 negara, termasuk Indonesia. Bagaimana nasib orang yang sudah daftar umroh? Ini penjelasan Kemlu.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang warga negara asing dari 20 negara, termasuk Indonesia, masuk ke wilayahnya, pada Selasa (2/2/2021).
Larangan masuk sementara waktu ini mulai diterapkan pada 3 Februari 2021, pukul 9 malam, seperti dikutip dari media lokal Al Arabiya.
Negara yang termasuk dalam daftar yang dilarang adalah UEA, Mesir, Lebanon, dan Turki, serta AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI telah memberikan pernyataannya.
• Arab Saudi Larang Masuknya 20 Negara termasuk Indonesia, PPIU Minta Pemerintah Bantu Travel Umrah
• Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi akan Beri Kelonggaran Batas Usia untuk Jemaah Indonesia
Konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi kebijakan larangan WNI ke Arab Saudi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, pada Kamis (4/2/2021), yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV.
Judha membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan baru mengenai pelarangan sementera kedatangan warga negara asing dari 20 negara.
"Dapat kami konfirmasi bahwa benar, pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan baru mengenai pelarangan sementera kedatangan warga negara asing dari 20 negara," kata Judha.
Dirinya juga menyampaikan, kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Februari 2021, waktu setempat.
"Kebijakan ini mulai berlaku mulai 3 Februari waktu setempat," terangnya.
Ia juga menyampaikan, tidak hanya Indonesia, namun beberapa negara juga termasuk ke dalam daftar negara yang dilarang oleh Arab Saudi.
• Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Internasional, Asosiasi Jadwalkan Umrah 16 Januari 2021
• 4 Fatwa Terbaru MUI Soal Haji saat Pandemi Covid-19
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan oleh Arab Saudi karena untuk mencegah penyebaran virus corona lebih lanjut.
"Tidak ada satu negara pun yang imun terhadap wabah ini. dan ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran lebih lanjut," kata Judha.
Mengenai batas waktu, Judha menyebutkan, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini belum ditentukan kapan batas akhirnya.
"Dalam edaran tidak disebutkan batas waktunya, jadi menunggu kebijakan selanjutnya," jelas Judha.
Bagaimana nasib orang yang telah mendaftar Umrah?

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki rencana kunjungan ke Arab Saudi, termasuk umrah.
Judha mengimbau bagi seluruh masyarakat yang memiliki rencana untuk ke Arab Saudi, untuk selalu memantau perkembangan terakhir dari kebijakan pemerintah setempat.
"Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan himbauan kepada warga negara kita yang telah memiliki rencana untuk melakukan kunjungan ke Arab Saudi, untuk selalu memantau perkembangan terakhir dari kebijakan pemerintah Arab Saudi," ujar Judha.
Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada WNI yang memiliki rencana umrah untuk melakukan penjadwalan ulang.
Selain itu, dalam catatan Kementerian Luar Negeri, terdapat 560 Jemaah umrah yang ada di Arab Saudi dan masih dapat melaksanakan umrah dengan baik.
Video selengkapnya:
(TribunTernate.com/Qonitah)