Fakta Resepsi Pernikahan di Kebon Pala yang Dibubarkan Polisi, ternyata Undang Sekitar 1.000 Orang
Resepsi pernikahan itu harus dihentikan lantaran berpotensi memunculkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah keluarga nekat menggelar akan pesta atau resepsi pernikahan di kawasan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
Akibatnya, resepsi pernikahan itu dibubarkan aparat kepolisian karena berpotensi memunculkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.
Kapolsek Makasar Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan, pembubaran acara resepsi pernikahan itu terjadi pada Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, itu kemarin acaranya. Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Masih panitia saja di lokasi," ujar Syaiful kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Petugas gabungan langsung mengambil tindakan untuk menghentikan dan membubarkan resepsi pernikahan.
Diketahui, sebelumnya pertugas sudah menyampaikan larangan untuk menggelar acara tersebut.
Namun, pihak keluarga dan panitia penyelenggara tak menghiraukan larangan tersebut dan tetap nekat untuk melangsungkan acara.
"Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan sudah mendirikan tenda besar. Kemudian dia juga sudah menyebar undangan," ungkapnya.

Undang sekitar 1.000 orang
Menurut Syaiful, panitia acara menyebarkan kurang lebih 500 undangan dengan perkiraan jumlah tamu yang hadir sekitar 1.000 orang.
"Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru," ucap Syaiful.
Acara tersebut, lanjut syaiful, memang sengaja dibuat cukup meriah karena hanya pesta atau resepsi pernikahan.
Sang pengantin sudah melangsungkan akad nikah tahun lalu tanpa adanya resepsi pernikahan akibat pandemi Covid-19.
"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," ucapnya.
Adapun petugas gabungan yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan meminta panitia segera membongkar tenda acara.