Fakta Resepsi Pernikahan di Kebon Pala yang Dibubarkan Polisi, ternyata Undang Sekitar 1.000 Orang
Resepsi pernikahan itu harus dihentikan lantaran berpotensi memunculkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa acara tidak dilanjutkan secara diam-diam ketika petugas meninggalkan lokasi.
• Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur, Gading Marten Mengaku akan Selalu Beri Dukungan
• Semburan Gas dan Lumpur di Pesantren Al Ikhsan: Diameter Bertambah, Tinggi Semburan Berkurang
Tidak ada tersangka tindak pidana
Saat ini polisi sudah memeriksa panitia acara dan pihak keluarga atas penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
Meski begitu, pihaknya hanya meminta keluarga dan panitia menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tersebut selama pandemi Covid-19.
"Pihak keluarga, penyelenggara, sudah kami periksa. Sudah kami buat surat pernyataan," ungkap Syaiful.
Syaiful menyebutkan, tidak ada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut, khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir.
Saat itu, belum sampai terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara.
"Karena posisinya kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.
"Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja," tutur dia.
• Hentikan Mobil Ayu Ting Ting Saat Operasi Ganjil-Genap, Petugas Satpol PP Malah Dihukum, Kenapa?
• Dua Harimau Lepas dari Kebun Binatang di Singkawang, Satu Ditembak hingga Tewas
Aturan resepsi pernikahan di tengah pandemi
Syaiful menyampaikan bahwa resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta sebenarnya diperbolehkan.
Namun, terdapat aturan yang mengatur mengenai lokasi penyelenggaraan, waktu, hingga pembatasan jumlah tamu.
"Kalau mau menyelenggarakan itu kan bolehnya kayak di hotel, ada prokesnya kan. Kalau Ini kan dia mendirikan tenda, menyebar undangan 500, nah ya repot kita kalau terjadi penularan," ujar Syaiful.