Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta Resepsi Pernikahan di Kebon Pala yang Dibubarkan Polisi, ternyata Undang Sekitar 1.000 Orang

Resepsi pernikahan itu harus dihentikan lantaran berpotensi memunculkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.

Dokumentasi Polsek Makasar Jakarta Timur via Kompas.com
Tangkapan layar video polisi membubarkan acara resepsi pernikahan di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur, Sabtu (6/2/2021). 

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, resepsi pernikahan boleh digelar di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, jumlah orang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal, dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Resepsi Nikah di Kebon Pala: Undang 1.000 Orang, Dibubarkan Polisi, Tak Ada Tersangka"
Penulis : Tria Sutrisna

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved