KPU Usul Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Refly Harun: Itu Masuk Akal untuk Pilkada 2024
Menurutnya, usulan KPU masuk akal, jika pemilihan serentak tetap dilakukan pada 2024, tapi masa jabatan kepala daerah dapat diperpanjang.
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Padahal, kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.
"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.
(Tribunnews.com/Shella/Danang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024
Berita Terkait