Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Usul Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Refly Harun: Itu Masuk Akal untuk Pilkada 2024

Menurutnya, usulan KPU masuk akal, jika pemilihan serentak tetap dilakukan pada 2024, tapi masa jabatan kepala daerah dapat diperpanjang.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Hanya memang, yang masa jabatannya semacam Anies berakhir di tahun 2022, dapat bonusnya besar sekali, yaitu 4 tahun," terang Refly.

"Kalau dianggap terlalu lama, maka pilihannya adalah 2022 tetap diadakan pemilihan kepala daerah dan pemilihan serentak di tahun 2026," tambahnya.

Vaksinasi Covid-19, Erick Thohir Sebut Ada Tanda Penemuan Bibit Vaksin pada Akhir Tahun Ini

Fakta Resepsi Pernikahan di Kebon Pala yang Dibubarkan Polisi, ternyata Undang Sekitar 1.000 Orang

Hentikan Mobil Ayu Ting Ting Saat Operasi Ganjil-Genap, Petugas Satpol PP Malah Dihukum, Kenapa?

KPU Usul Pilkada Serentak Diundur Setelah Pemilu, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.

Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.

Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.

Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.

Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.

"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak."

"Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucapnya.

Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.

Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.

Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved