Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Usul Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Refly Harun: Itu Masuk Akal untuk Pilkada 2024

Menurutnya, usulan KPU masuk akal, jika pemilihan serentak tetap dilakukan pada 2024, tapi masa jabatan kepala daerah dapat diperpanjang.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan untuk mengundur waktu Pilkada Serentak pada 2026.

Dengan begitu, KPU juga mengusulkan masa jabatan kepala daerah diperpanjang.

Hal ini mendapat mendapat tanggapan dari ahli hukum ketatanegaraan, Refly Harun.

Menurutnya, usulan KPU masuk akal, jika pemilihan serentak tetap dilakukan pada 2024, tapi masa jabatan kepala daerah dapat diperpanjang.

Contohnya, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 2022.

"Sebenarnya pilihan yang disampaikan KPU, itu masuk akal seandainya konteksnya tetap Pemilu atau Pilkada Serentak di 2024. Yang berakhir tahun 2022, tetap diperpanjang 2024," kata Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Minggu (7/2/2021).

Jika Pilkada benar-benar dilakukan serentak pada 2024, maka beberapa wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum tahun 2024, akan dipimpin sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Refly, pejabat Plt tak memiliki kemampuan layaknya seorang gubernur yang dipilih rakyat langsung.

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun
Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun (Screenshoot video dari akun YouTube Refly Harun)

"Jadi, kita tetap dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih. Bukan dipimpin unelected official karena dia tidak punya mandat demokrasi sesungguhnya. Pejabat atau Plt tidak bisa mengambil keputusan yang strategis, karena dia bukan gubernur yang sesungguhnya," ucapnya.

Namun, Refly mengatakan ada persoalan yang muncul jika jabatan kepala derah diperpanjang hingga tahun 2024.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Stagnan, Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp 1,9 Juta per 2 Gram, Ini Rinciannya

Dipertanyakan, Joko Widodo Dukung Pilkada 2020 tapi Tolak Pilkada 2022-2023 karena Pandemi Covid-19

Satgas Covid-19 Bantah Pilkada Serentak 2020 Jadi Kluster Baru Kasus Infeksi Virus Corona

Ada ketidakseimbangan waktu masa jabatan antara kepala daerah satu dengan lainnya.

"Kalau diperpanjang sampai 2024, maka memang ada persoalan juga dengan mereka yang baru dipilih di tahun 2021."

"Menjabat 2021 berarti mereka didiskon masa jabatannya hanya tiga tahun saja. Di situnya tidak adil juga," tuturnya.

Refly menyampaikan, bisa saja pemilu serentak diundur pada 2026.

"Gimana kalau 2026? yang dilantik 2021, setelah ini kan ada pelantikan kepala daerah dan wakil pemenang pilkada 2020 kemarin. Mereka menjabat completed selama 5 tahun."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved