Merasa Kesepian, Seorang Oknum PNS di Korea Selatan Memasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Korea Selatan, berinisial A, terungkap telah diam-diam memasang kamera tersembunyi di sebuah toilet wanita.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Korea Selatan, berinisial A, terungkap telah secara diam-diam memasang kamera tersembunyi di sebuah toilet wanita.
Menurut rekan-rekannya, A dikenal sering berangkat bekerja sangat awal.
Karena sering berangkat kerja lebih awal ini, ia menerima pujian dari rekan kerja dan atasannya karena dirinya dianggap rajin.
Namun, tanpa disangka, A memiliki alasan yang mengejutkan dibalik tindakannya berangkat lebih awal ke kantor.
Dilansir dari media lokal Korea Selatan News1, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Koreaboo, terungkap, alasan A berangkat lebih awal ke kantor.
Alasannya berangkat awal adalah untuk melakukan aksi tidak senonohnya.
Ia diam-diam masuk ke toilet umum di lantai pertama Gedung Utama Balai Kota Daejeon Daedeuk
Di dalam toilet tersebut, ia memasang sebuah kamera tersembunyi kecil.
• BKN Pastikan Guru PPPK Akan Terima Gaji dan Tunjangan yang Sama Besar dengan PNS
• Disebut-sebut Paling Besar Nilainya, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Pajak
• Varian Baru Virus Corona, Kini Sudah Ada 6 Negara di Asia yang Terinfeksi, Terbaru Korea Selatan
Dalam melakukan tidak tercelanya, ia menentukan hari yang bergantian.
Setelah memasang kamera untuk merekamnya pada hari tertentu, kemudian ia mengambilnya di hari berikutnya untuk melihat isinya.
Karena tindakannya ini tidak diperhatikan, dia menjadi lebih berani.
Dia memasang kamera lain di lantai empat gedung.
Kejadian ini berlangsung sekitar 22 kali.
Kemudian, dia memutuskan bahwa dia tidak menyukai sudut pengambilan gambar, dan memutuskan untuk mengubah lokasi kamera.
Karena aksinya tersebut, ia akhirnya tertangkap dan tindak kejahatannya dikonfirmasi melalui rekaman CCTV saat dirinya memasuki toilet.
Dalam proses pengadilan, ia mengungkapkan motifnya melakukan aksi tidak senonoh ini.
Saat diadili, ia mengklaim bahwa tindakannya tersebut didasari oleh rasa kesepian.
Selain mengungkapkan motif, dirinya juga mengungkapkan penyesalannya di pengadilan,
Ia mengungkapkan bahwa ia ingin menemukan setiap korban, dan berlutut meminta maaf untuk menebus kejahatannya.
Sementara itu, pengacaranya memohon keringanan untuknya dengan mengklaim A tidak menyebarkan video dan tidak memiliki motivasi untuk mengambil untung dari video tersebut.
Meskipun jaksa menuntut 4 tahun penjara, pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa A tidak menyebarkan video tersebut.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara untuk A,
Pengadilan telah dilaksanakan pada November 2020.
Akan tetapi, A menolak menerima putusan tersebut.
Rencananya, akan digelar banding pada 10 Februari 2021.
(TribunTernate.com/Qonitah)