Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soroti Aturan PPKM Mikro, Ernest Prakasa: Buktikan Dulu Efektif Tidak, Baru WFH dan Mal Dilonggarkan

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Instagram/ernestprakasa
Ernest Prakasa 

TRIBUNTERNATE.COM - Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Penerapan PPKM skala mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. 

Beleid tersebut juga memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan selama hampir satu bulan.

PPKM skala mikro akan dilakukan mulai 9-22 Februari 2021.

Dalam intruksi Mendagri tersebut, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Seperti penerapan work from office (WFO), aturan pengunjung di restoran, hingga jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. 

Aturan Lengkap hingga Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro, Berlaku Mulai Besok Selasa 9 Februari 2021

PPKM Jawa Bali Disebut Tak Efektif oleh Jokowi, Berganti dengan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari

Terkait pelonggaran tersebut, Ernest menilai sebaiknya pemerintah membuktikan terlebih dahulu apakah PPKM skala mikro efektif atau tidak. 

"Menurut saya, buktikan dulu PPKM Mikro itu efektif, baru WFH & Mal nya dilonggarkan.

Ah tapi saya tau apa sih," tulis Ernest Prakasa melalui akun Twitternya, @ernestprakasa, Senin (8/2/2021).

Aturan PPKM Mikro

Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.

Bedanya, pada PPKM mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Kontan.co.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved