Soroti Aturan PPKM Mikro, Ernest Prakasa: Buktikan Dulu Efektif Tidak, Baru WFH dan Mal Dilonggarkan
Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
TRIBUNTERNATE.COM - Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Penerapan PPKM skala mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Beleid tersebut juga memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan selama hampir satu bulan.
PPKM skala mikro akan dilakukan mulai 9-22 Februari 2021.
Dalam intruksi Mendagri tersebut, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari 2021.
Seperti penerapan work from office (WFO), aturan pengunjung di restoran, hingga jam operasional pusat perbelanjaan dan mal.
• Aturan Lengkap hingga Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro, Berlaku Mulai Besok Selasa 9 Februari 2021
• PPKM Jawa Bali Disebut Tak Efektif oleh Jokowi, Berganti dengan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari
Terkait pelonggaran tersebut, Ernest menilai sebaiknya pemerintah membuktikan terlebih dahulu apakah PPKM skala mikro efektif atau tidak.
"Menurut saya, buktikan dulu PPKM Mikro itu efektif, baru WFH & Mal nya dilonggarkan.
Ah tapi saya tau apa sih," tulis Ernest Prakasa melalui akun Twitternya, @ernestprakasa, Senin (8/2/2021).
Aturan PPKM Mikro
Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.
Bedanya, pada PPKM mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021), dilansir dari Kontan.co.id.