Soroti Aturan PPKM Mikro, Ernest Prakasa: Buktikan Dulu Efektif Tidak, Baru WFH dan Mal Dilonggarkan
Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyoroti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Dalam instruksi tersebut disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
• Jokowi Nilai PPKM Tak Efektif, Pengamat: Kok Baru Sekarang?
• Jusuf Kalla Prediksi Kasus Covid-19 Bisa Tembus 2 Juta pada April 2021, RS akan Kelebihan Pasien
Ketentuan PPKM kabupaten/kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya.
Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) naik menjadi 50 persen.
Sementara dalam PPKM sebelumnya, kebijakan WFO sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian, jumlah pengunjung yang dapat makan di tempat pada restoran juga dinaikkan menjadi maksimal 50 persen, dari sebelumnya hanya boleh 25 persen pengunjung.
Pun dengan pusat perbelanjaan dan mal yang dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mal tutup pada pukul 19.00 dan 20.00.
Adapun kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Kegiatan pada sektor esensial juga tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.
Pada PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus.