Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KSPI Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Minta Program Bantuan Subsidi Gaji Dilanjutkan

Said menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang harusnya berpihak kepada para pekerja.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa program bantuan langsung pemerintah berupa subsidi upah/gaji (BSU) tidak dialokasikan pada anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) 2021.

Dihentikannya program BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) gaji terhadap karyawan swasta itu pun mendapat respon dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal memutuskan untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permohonan untuk melanjutkan program melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji.

"Kami sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta berbaik hati, tanda petik lah ya, kebijakan beliau untuk tetap memberikan BSU kepada buruh," katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (10/2) kemarin.

Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Ditiadakan pada Tahun Ini

Menaker Ida Fauziyah: Program BLT Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021

Menurut Said, BLT gaji sangat bermanfaat bagi buruh untuk bertahan hidup di tengah pandemi.

Said pun menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang harusnya berpihak kepada para pekerja.

Ia mempertanyakan sikap Ida yang justru tidak mendorong program subsidi gaji ini kepada Presiden, sehingga bisa dilanjutkan.

"Seharusnya Menaker bisa melobi Komisi XI DPR untuk membahas subsidi gaji dengan Kementerian Keuangan," ujar Said.

Anggaran BLT gaji memang tidak dialokasikan di APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak menyebut BLT gaji saat memaparkan rincian anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di DPR kemarin.Menkeu hanya menyebut delapan bansos yang dianggarkan. 

Yaitu untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, program pra kerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai, subsidi kuota, dan diskon listrik.

Said Iqbal menegaskan, jika dana untuk bantuan subsidi upah tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, maka pemerintah dapat menganggarkan pada APBN-P.

"Bantuan subsidi upah ini akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," papar Said. 

Jadi Manparekraf Saat Pandemi, Sandiaga: Kalender Saya Tanggalnya Hitam Semua, Tak Ada Tanggal Merah

Diduga Jadi Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Apa Itu Autothrottle?

Pencarian CVR Sriwijaya Air hingga Faktor Manusia Jadi Target Rencana Investigasi Lanjutan KNKT

Selain itu, Iqbal juga berharap kepesertaan program tersebut diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.  Sehingga, semakin banyak lagi buruh yang menerima subsidi upah tersebut.

"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya. 

Diketahui, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Besarannya adalah  Rp 600 ribu, yang dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, di mana pekerja ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved