Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Guru Honorer Dipecat setelah Posting Gaji di Media Sosial, Dede Yusuf Prihatin Kepsek Otoriter

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti kasus guru honorer di Sulawesi Selatan yang dipecat setelah mengunggah rincian gaji di media sosial.

Azka via dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi 

Disdik Bone memanggil keduanya, serta pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.

Namun, sang guru honorer, Hervina tidak hadir.

Kepala Disdik Bone, Andi Syamsiar Halid mengatakan, pihaknya berupaya mencarikan jalan keluar terkait persoalan ini.

"Kita mau damaikan. Saya selaku pimpinan ingin mencari jalan yang terbaik. Cuma guru honorer tersebut tidak datang," katanya, Kamis (11/2/2021).

Andi Syamsiar menjelaskan, Hervina sempat berhenti mengajar selama lima tahun.

Dia ke luar daerah. Jadi kontraknya sempat putus.

Kemudian Hervina kembali mengajar setelah menghadap kepala sekolah dibantu camat dan pengawas.

"Sempat lima tahun tidak masuk sekolah. Kemudian diberikan kebijakan setelah menghadap ke kepala sekolah dibantu camat dan pengawas. Akhirnya kembali lagi mengajar," jelasnya.

Terkait Kepala Sekolah, Hamsinah, yang memberhentikan Hervina menjadi guru honorer, Andi Syamsiar menyampaikan bukan karena dendam dan bukan karena benci.

Pesan tertulis yang dikirim kepada Hervina betuliskan silakan cari sekolah yang tinggi honornya, karena honor ditentukan, tidak boleh sembarang.

Surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid
Surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid (TRIBUN TIMUR/KASWADI)

Ia pun terus berupaya mencari jalan terbaik untuk mencarikan sekolah untuk mengajar.

Sebab, di sekolah tersebut sudah penuh tenaga pengajar. Sebab ada dua orang diterima sebagai guru berstatus ASN.

"Saya selaku kadis berupaya mendamaikan. Kita ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Hervina diberhentikan sebagai guru honorer setelah mengabdi selama 16 tahun.

Dia menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved